Khamis, 7 Oktober 2010

yang marah Berartiii..... ^^,,



Kegombalan di Kalangan Aktivis Dakwah

 
Hal yang sangat menarik salah satunya adalah menyimak romantika di dunia aktivis dakwah. Di antara sebegitu banyak yang memiliki komitmen perjuangan, ada juga beberapa yang suatu saat kadang tergelincir pada jebakan interaksi ikhwan-akhwat. Karena memiliki amanah yang sama, sesama pengurus harian lembaga, atau berada dalam satu bidang, bisa juga dalam satu kepanitiaan, membuat interaksi kerja menjadi lebih intens.

Intensitas hubungan kerja itu suatu saat dapat menumbuhkan benih-benih simpati atau bahkan cinta di antara ikhwan dan akhwat. Hal ini bisa jadi fenomena yang wajar, karena cinta kepada lawan jenis itu fitrah manusia, katanya. Tapi meski fitrah, tetap aja ada resikonya, terutama pada keikhlasan beramal, sehingga bila ada bibit riya’ dan ujub bisa menghanguskan pahala yang seharusnya didapat. Namun jika ternyata tidak dapat mencegah adanya perasaan seperti itu, ya harus berusaha menjaga keikhlasan dan tetap simpati (simpan dalam hati). Apabila perasaan itu telah mewujud pada realisasi amal baik lisan maupun perbuatan, maka tak ayal akan terjadi juga gombalisasi di sini.

Sering seseorang ingin mengekspresikan atau menyampaikan perasaannya yang sedang membuncah karena cinta. Bagi aktivis dakwah, hal seperti ini mustinya disimpan rapat-rapat dalam lubuk hatinya, jangan sampai si “dia” memergoki adanya perasaan itu. Gengsi dong..!! Namun suatu saat pertahanan itu bisa jebol manakala perasaan itu makin menjadi-jadi sedang keimanan dalam kondisi menurun. Maka lahirlah sebentuk perhatian pada si “dia”, baik berupa nasehat, tausiyah, pujian, menanyakan sesuatu (baik tanya beneran atau pun pura-pura bertanya hayoo…) atau sekadar menanyakan kabar. Entah itu lewat SMS, telpon, saat chatting, via e-mail … bisa juga dalam rapat koordinasi. (Aku banget nih, Astagfirullah...)

Dari pengamatan, yang paling banyak terjadi adalah adanya gombalisme via SMS, kita sebut saja sebagai SMS gombal. Kita simak contoh SMS-SMS ini….

 
“ Aslm. Apa kbr? Ukhti, ana sungguh kagum dengan semangat anti. Amanah anti di mana-mana namun semuanya bisa tetap tawazun. Anti benar-benar mujahidah tangguh. Tetep semangat ya Ukhti! ”

“ Salut sama Ukhti! Anti sungguh militan. Hujan deras seperti itu datang rapat dengan jalan kaki. Jaga kesehatan ya. Ana nggak rela klo Anti sampai jatuh sakit… ”
Akhwat : “ Aww. Apa kabar? Akhi, sedang ngapain nih? Sudah makan belum? Jangan sampai lupa makan ya.. ” 
Ikhwan : “ Www. Alhamdulillaah, menjadi jauh lebih baik setelah Anti SMS ^_^. Ane sedang memikirkan seorang bidadari dunia yang begitu anggun mempesona. Hmm… ane belum makan, tapi dah gak terasa lapar klo ingat sama Anti… ”
(Halah… gombal semua tuh!!!)

Ada yang lebih parah nih … kayak gini:

“ Aww. Wah .. Anti makin terlihat anggun dengan jilbab biru tadi… ”

“ Assalaamu ‘alaikum. Apa kbr? Lama nggak kontak ya. Ane kangen ma suara Anti… ”

“ … Ane janji akan menikahi Anti setelah lulus nanti …. ”

Oh .. NOOOOOOOOOOOO!! Aneh-aneh aja isi SMS-nya. Mungkin lebih banyak lagi SMS-SMS aneh lainnya yang belum terdeteksi. Hmm.. bagaimana reaksi si penerima? Ya bervariasi, ada yang cuek saja, ada yang merasa risih, ada yang membalas biasa, ada yang bertanya-tanya bin penasaran, ada juga yang suka dan berbunga-bunga, ada yang kemudian menaruh harapan. Kita simak penggalan berikut…



*****


Pada dini hari sekitar pukul dua pagi, suara berisik nada SMS membangunkan seorang akhwat dari perjalanan tidurnya. SMS dari siapa nih malam-malam gini, pikirnya. Serta merta dia buka SMS-nya, hah… dari seorang ikhwan, bunyinya:

" Wahai Ukhty, segera terjagalah dari mimpi indahmu, bangunlah dari peraduanmu, basuhlah wajah dan anggota tubuhmu agar bersinar di hari kemudian, bersujud dan bersimpuhlah kepada Allah, agungkanlah Asma-Nya. Niscaya Allah akan meridhoi langkah kita dan mengabulkan cita dan harapan kita. "

Sang akhwat tertegun, ngapain malam-malam begini si ikhwan itu ngirim SMS, kurang kerjaan aja. Dasar, sok perhatian..!!! Namun tanpa sadar jari-jari lentik akhwat itu mengetik balasan, “Jazakallah khairan, Akh. Jangan kapok tuk sering ngingetin ane ya…”
Nah lo!!

Coba dirasa-rasakan, apa SMS-SMS semacam itu tidak beresiko? Bagus sih sepertinya, membangunkan untuk sholat tahajud … tapi efek sampingnya bisa menimbulkan penyakit-penyakit hati. Bikin merajalelanya VMJ (Virus Merah Jambu). Waa.. kalau virus yang satu ini menyebar, bisa repot. Sulit nyari vaksin atau anti virusnya, xixixixxiiii...
 
 
 
*****



Makanya… ingat, penyebab awal perlu dicegah, yakni adanya gombalisasi. Kalau si gombal dah nyebar, maka sedikit banyak korban bisa berjatuhan. Baik ‘lecet-lecet’ ringan maupun ‘luka’ berat. Bahkan nanti gak hanya berdampak pada hati, tapi juga fisik. Lha bayangin aja … kalau jadi gak enak makan, gak nyaman tidur karena tiap mau makan .. ingat dia, mau tidur … ingat dia, mau ngapain aja ingat dia, apa gak lama-kalamaan bisa kurus tuh? Trus …siapa korbannya? Siapa lagi kalau bukan kaum wanita/akhawat. Mestinya paham dong gimana fitrah perasaan mereka. Mereka seneng dan suka bila diberi perhatian … bisa berbunga-bunga hatinya. Dan tipe cinta mereka (kebanyakan) adalah jatuh cinta sekali yang dibawa sampai mati, kayak Nurul dalam novel AAC itu loh… Trus mereka juga mudah berharap. Nah tuh … coba pikir kalau sampai mereka jatuh cinta, kemudian sampai berharap. Jika kemudian cinta dan harap itu tidak kesampaian, apa nggak sakiiiit banget nanti? Apa tega, mendholimi mereka seperti itu?

So, khususnya bagi para ikhwan, jaga diri, jaga hati, jaga gengsi. Jangan asal kirim SMS, lebih-lebih SMS gombal bin murahan. Juga .. jangan asal balas SMS, apalagi dengan SMS gombal. Ini nih contoh balasan yang ngegombal….

Akhwat : “ Ane pengin rihlah, ke syurga … ” 
Ikhwan : “ Ukhty, ke mana pun Anti mau pergi, saya akan bersedia menemani, meski taruhannya jiwa ini … ” (He..he..he.. peace Ukhti ^_^ )

Nah!! Dasar gombal! Jaga gengsi dong. Ini nih…. Barisan kata berikut mungkin bisa menggambarkan ikhwan yang nggak mau nggombal.

 


Karena Aku Mencintaimu

Wahai Ukhty…
Karena aku mencintaimu, maka aku ingin menjagamu
Karena aku mencintaimu, aku tak ingin terlalu dekat denganmu
Karena aku mencintaimu, aku tak ingin menyakitimu

Karena cintaku padamu,
Tak akan kubiarkan cermin hatimu menjadi buram
Tak akan kubiarkan telaga jiwamu menjadi keruh
Tak akan kubiarkan perisai qolbumu menjadi retak, bahkan pecah

Karena cinta ini,
Ku tak ingin mengusik ketentraman batinmu,
Ku tak ingin mempesonamu,
Ku tak ingin membuatmu simpati dan kagum,
Atau pun menaruh harap padaku.

Maka biarlah…
Aku bersikap tegas padamu,
Biarlah aku seolah acuh tak memperhatikanmu,
Biarkan aku bersikap dingin,
Tidak mengapa kau tidak menyukai aku,
Bahkan membenciku sekali pun, tidak masalah bagiku….

Semua itu karena aku mencintaimu,
Demi keselamatanmu,
Demi kemuliaanmu.


 

So, sekali lagi bagi para ikhwan, jangan jualan gombal, jangan obral janji. Gak usah deh sok perhatian, terlebih lagi bilang suka atau cinta. Bisa fatal tuh akibatnya..!!! Mau jadi orang dholim,..??? Tegaskan semenjak sekarang, hal seperti itu tabu kalau belum nikah. Kalau dah nikah sih… puas-puasin aja bilang cinta seratus kali sehari ama istrinya. Sampai dhower deh, terserah..! ^_^,,

Bagi para akhwat, hati-hati binti waspada Ukh… jangan mudah digombali. Jangan percaya dengan kata-kata suka, cinta atau janji-janji. Jangan mudah menambatkan hati, jangan mudah berharap. Stay cool, calm, confident. Perisai izzahmu harus tetap kokoh. Antunna tidak suka terombang-ambing kan,..??? Antunna lebih suka pada kepastian kan,..??? Makanya jangan sampai semua itu terjadi sebelum ada hal yang konkrit, sebelum ada kepastian. Hal konkrit itu adalah, si ikhwan mengkhitbah Antunna dengan datang ke orang tua Antunna. Itu baru deh, oke. Waspadalah…waspadalah…

 
SO SEMUANYA ….WASPADAI ARUS GOMBALISASI...!!!

,,, Afwan jika ada yang tersinggung…!!!! Just intermezzo… ^__^)
Loh tersinggung berarti itu pelakunya, heheheee.... ^_*,,











Wanita Shalehah.., Siapa Nanti y Memetikmu,..???

Diibaratkan wanita sama dengan buah apel...

Suatu saat di pagi yang cerah. Angin bertiup tenang. Sinar mentari lembut menerangi alam.Tapi sayang, itu semua tidak dapat meredam kegundahan hati sebuah apel yang berada tinggi nun di pucuk. Sejak seminggu lalu Apel itu sibuk berfikir, kenapa aku tidak dipetik orang? Padahal… kulitku licin mulus. Warnaku merah bersinar. Siapa yang melihat pasti meluap-luap seleranya. Pasti mereka terbayang betapa manisnya rasaku. Tapi... kenapa aku tidak dipetik orang?

Apel tersebut memandang ke bawah. Heran, kenapa manusia lebih memilih kawan-kawannya yang berada di bawah sana. Bukankah mereka tidak mendapat udara yang bersih dan cahaya mentari seperti aku yang berada di puncak ini? Bukankah kawan-kawanku itu banyak yang telah rusak karena seranggga?

Apel tersebut bingung memikirkan kenapa rekan-rekannya yang telah banyak tersentuh dan penuh debu menjadi pilihan, bukan dirinya yang belum tercemar dan dijamah orang. Apa kekurangan diriku?

Perasaan rendah diri mulai merasuk. Makin lama makin kuat, diselangi rasa kecewa dan bimbang. Murungnya tidak terbendung lagi. Lalu, pada pagi yang damai dan indah itu, apel tersebut memutuskan menggugurkan dirinya ke tanah. Ketika sudah berada dibawah, hatinya gembira bukan kepalang. Sedetik lagi aku akan dipilih manusia. Warna merahku yang berkilau dan kulitku yang licin mulus ini pasti mencairkan liur mereka.

Sang apel menanti manusia beruntung itu. Sayang sekali, sampai malam tiba, tiada seorang pun datang mengambilnya. Rasa gembira pun bertukar menjadi risau dan sedih.

Siang berganti malam, hari berganti minggu. Kasihan..akhirnya apel tersebut busuk di tanah menjadi makanan ulat dan serangga. Membusuk dan terinjak-injak manusia.

Wanita itu ibarat apel. Buah yang tidak berkualitas amat mudah dipetik, dijamah dan diambil orang. Tapi apel yang berkualitas, tidak terjangkau dan sulit dijamah orang. Susah dipetik, susah digapai. Mahkota seorang gadis adalah Keimanan dan ketakwaannya. Apabila hilang iman dan takwanya, hancurlah pesonanya. Wanita sanggup jatuhkan martabat tingginya supaya dijamah orang lain.

Wahai wanita shalehah yang tinggi martabatnya… yang terpelihara kehormatan dan izzahnya...

Bersabarlah! Disaat tak ada yang memetik karena ketinggianmu. Janganlah obral jiwamu hingga kau rela dipetik dan dijamah oleh siapapun. layaknya seperti apel yang mudah dipetik di pinggir jalan. Tungulah, Allah pasti mengirimkan orang yang bersedia memetikmu di ketinggian. Ketinggian yang hanya bisa dipanjat dengan energi keimanan dan ketakwaaan seseorang.

Ya Allah… Kutahu, betapa banyak “perhiasan dunia terindah ini” mulai gundah. Gelisah menantikan seseorang. Sepertiga abad penantian kadang tak cukup mendatangkan satria-satria pemetik apel yang dinantikan. Wahai zat yang menguasai seluruh makhluk, jangan biarkan wanita-wanita mulia ini lelah di ketinggian, hingga ia menjatuhkan diri tersungkur dari kemuliaan. Teguhkan hati mereka. Selamatkan mereka.

Ya Tuhan kami, sesungguhnya mereka sangat memerlukan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepada mereka… Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada wanita-wanita shalehah jodoh dan keturunan sebagai penyenang hati. Wallahu a’lamu bishshawab.



Ken Ahmad

MAHRAM or MUHRIM














Pengertian Mahram dan Pengertian Muhrim

Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya. Penggunaan kata muhrim untuk mahram perlu dicermati.

Muhrim dalam bahasa Arab berarti orang yang sedang mengerjakan ihram (haji atau umrah). Tetapi bahasa Indonesia menggunakan kata muhrim dengan arti semakna dengan mahram (haram dinikahi). (KBBI, hal. 669 dan juga lihat hal.614) 

  • Mahram Sebab Keturunan (Nasab)
Mahram sebab keturunan ada tujuh. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para 'Ulama.
Allah berfirman
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
" ...Diharamkan atas kamu untuk (mengawini) (1)ibu-ibumu; (2)anak-anakmu yang perempuan (3) saudara-saudaramu yang perempuan; (4) saudara-saudara ayahmu yang perempuan; (5)saudara-saudara ibumu yang perempuan; (6)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; (7)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan... " (An Nisa' : 23)


  1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
  4. Saudara perempuan ayah (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
  5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
  6. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  7. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita


Dari ayat ini Jumha¹rul 'Ula ma', Imam 'Aba¹ Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal memasukan anak dari perzinahan menjadi mahram, dengan berdalil pada keumuman firman Allah " ... anak-anakmu yang perempuan " (An Nisa' : 23). Diriwayatkan dari Imam Asy Syafi'iy, bahwa ia cenderung tidak menjadikan mahram (berati boleh dinikahi) anak hasil zina, sebab ia bukan anak yang sah (dari bapak pelaku) secara syari'at. Ia juga tidak termasuk dalam ayat, " Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk)anak-anakmu. Yaitu: bagian anak lelaki sama dengan dua bagian orang anak perempuan " (An Nisa : 11). Karena anak hasil zina tidak berhak menda-patkan warisan menurut 'ijma' maka ia juga tidak termasuk dalam ayat ini. (Al Hàfizh 'Imàduddin Ismà'il bin Katsir, Tafsirul Qurànil Azhim 1/510)

  • Mahram Sebab Susuan

Mahram sebab susuan ada tujuh. Sama seperti mahram sebab keturunan tanpa pengecualian. Inilah pendapat yang dipilih setelah ditahqiq (ditelliti) oleh Al Hafizh 'Imaduddin Isma'il bin Katsir. (Tafsirul Qurànil Azhim 1/511). Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan. "  (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Al-Qur'an menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan, ...وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ..
" ... (1) Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu; (2)dan saudara-saudara perem-puan sepersusuan... " (An Nisa : 23).

Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut . Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama.

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“ Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena punyusuan. ” (Muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu ‘Abbas)

Keduanya menunjukkan tersebarnya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah, susu sebagaimana tersebarnya pada kerabat (nasab). Maka ibu dari ibu dan bapak (orang tua) susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan seterusnya ke atas sebagaimana pada nasab. Anak dari orang tua susu adalah mahram sebagai saudara karena susuan, kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah.

Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas. Adapun dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak keturunannya saja. Maka seluruh anak keturunan dia, berupa anak, cucu dan seterusnya ke bawah adalah mahram bagi ayah dan ibu susunya.

Hanya saja, berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullahu, " bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun ", berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“ Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya. ” (Al-Baqarah: 233

Dan Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha muttafaqun ‘alaihi bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.

Dan yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan bentuknya adalah bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.

  • Mahram Sebab perkawinan
Mahram sebab perkawinan ada empat.
  1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23
  2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23
  3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23
  4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.

Menurut Jumh urul `Ulama' termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab aqad nikah, walaupun si puteri belum dicampuri, kalau sudah aqad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi puteri itu.

Nomor 1, 2 dan 3 hanya menjadi mahram dengan akad yang sah meskipun belum melakukan jima’ (hubungan suami istri). Adapun yang keempat maka dipersyaratkan bersama dengan akad yang sah dan harus terjadi jima’, dan tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut pendapat yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu.

Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau ditinggal mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram meskipun dicerai atau ditinggal mati. Dan Rabibah tetap merupakan mahram meskipun ibunya telah meninggal atau diceraikan, dan seterusnya. Selain yang disebutkan di atas, maka bukan mahram. Jadi boleh seseorang misalnya menikahi rabibah bapaknya atau menikahi saudara perempuan dari istri bapaknya dan seterusnya.

Begitu pula saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik karena nasab maupun karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh safar berdua dengannya, berboncengan sepeda motor dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, berjabat tangan, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram tidak berlaku padanya. Akan tetapi tidak boleh menikahinya selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri hingga dicerai atau meninggal. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ

“ Dan (haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri (secara bersama-sama). ” (An-Nisa: 23)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menghimpunkan dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu; Dan menghimpunkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah. Nabi bersabda, " Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya. " (HR. Al Bukhariy dan Muslim)

" Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri) ". (An Nisa : 22). Wanita yang dinikahi oleh ayah menjadi mahram bagi anak ayah dengan hanya aqad nikah, walaupun belum dicampuri oleh ayah, maka anak ayah tak boleh menikahinya.

Jadi, keponakan (perempuan) tidak boleh dihimpun dengan bibinya dalam perkawinan, demikian pula bibi tidak boleh dihimpun dengan keponakan perempuan dalam perkawinan. Secara mudah, bibi dan keponakan perempuan tidak boleh saling jadi madu.

Larangan menghimpun antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah atau ibu berdasarkan hadits-hadits mutawatirah dan 'ijma `ul `ulama '. ( Muhammad bin Muhammad Asy Syaukaniy, Fathul Qadir 1/559).

Mahram disebabkan keturunan dan susuan bersifat abadi, selamanya, begitu pula sebab pernikahan. Kecuali, menghimpun dua perempuan bersaudara, menghimpun perempuan dengan bibinya, yaitu saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, itu bila yang satu meninggal lalu ganti nikah dengan yang lain, maka boleh, karena bukan menghimpun dalam keadaan sama-sama masih hidup. Dzun Na¹rain, Utsman bin 'Affan menikahi Ummu Kultsa¹m setelah Ruqayyah wafat, kedua-duanya adalah anak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Zina dengan seorang perempuan semoga Allah menjauhkan kita semua dari itu tidak menjadikan mahram anaknya ataupun ibunya. Zina tidak mengharamkan yang halal.

Wanita yang bersuami

Allah mengharamkan mengawini wanita yang masih bersuami. " Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuam i" (An Nisa : 24). Perempuan-perempuan yang selain di atas adalah bukan mahram, halal dinikahkan. " Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untk berzina " (An Nisa : 24).


Wallahu'alam


Rujukan:
1. Tafsirul Qur'anil Azhim, Ibnu Katsir
2. Fathul Qadir, Asy-Syaukaniya
3. KBBI.
4. Berbagai sumber